Melindungi Konsumen dan Menjaga Integritas Bisnis: Pengawasan Ketat SPBU dan BDKT oleh Pemerintah Kota Bandung

- 28 Juli 2023, 07:57 WIB
 Ketat SPBU dan BDKT oleh Pemerintah Kota Bandung./ Antara
Ketat SPBU dan BDKT oleh Pemerintah Kota Bandung./ Antara /

GALAMEDIANEWS - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, telah melakukan pengawasan kemetrologian terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan inspeksi barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) terhadap delapan pelaku usaha pada bulan Juli 2023, dengan tujuan melindungi konsumen.

 

Meiwan Kartiwa, Kepala Bidang Distribusi dan Perdagangan Pengawasan Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian di Bandung, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengukuran yang akurat dan memberikan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha.

Pengawasan kemetrologian terhadap SPBU dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan telah dilakukan di dua SPBU pada Juli 2023. Pertama, di SPBU 34.40234 di Jalan Terusan Jakarta pada 25 Juli 2023, dan kedua, di SPBU 34.40247 di Jalan Ibrahim Adjie No 149 pada 26 Juli 2023.

Dua SPBU ini menambah empat SPBU lainnya yang sebelumnya telah diawasi di Kota Bandung sejak Maret 2023. Empat SPBU tersebut adalah SPBU 34.40605 di Jalan A.H. Nasution No 32 Cipadung (28 Maret 2023), SPBU 33.40601 di Jalan A.H. Nasution No 105 (29 Maret 2023), SPBU 34.40601 di Jalan A.H. Nasution No 5 (30 Mei 2023), dan SPBU 34.40239 di Jalan Moch Toha No 357 (31 Mei 2023).

Baca Juga: Pendidikan Politik oleh Pemerintah Kota Bandung Diharapkan Ciptakan Kenyamanan selama Pemilu 2024

 

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x