Anak Usaha BUMN Komitmen Berantas Korupsi dengan Menggandeng Kejari Bandung

- 30 Juli 2023, 17:49 WIB
 Ilustrasi Korupsi. Anak Usaha BUMN Komitmen Berantas Korupsi dengan Menggandeng Kejari Bandung.
Ilustrasi Korupsi. Anak Usaha BUMN Komitmen Berantas Korupsi dengan Menggandeng Kejari Bandung. /Tabanan Bali /Pixabay.com/Sajinka2

"Ini bukti keseriusan kami di TA dan TelkomGroup untuk mewujudkan nilai-nilai AKHLAK di lingkungan BUMN. Kami juga berterima kasih kepada pihak berwenang, media, dan masyarakat luas atas dukungannya guna perbaikan TA ke depan," tandas Rizky.

Merespons laporan PT Telkom Akses, Kejaksaan Negeri Bandung melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap karyawan berinisial S.

Dalam keterangannya, baru-baru ini, Kasi Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendi, menyatakan tersangka telah diperiksa dan ditahan.

"Kami telah menetapkan dan menangkap satu orang. Terus dikembangkan," katanya kepada wartawan.

Baca Juga: Singapura Eksekusi Mati Wanita: Pertama Kali Setelah 22 Tahun

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Taufik, modus yang dilakukan tersangka S adalah membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif.

Selanjutnya dokumen tersebut diunggah ke dalam sistem aplikasi pelaporan keuangan internal perusahaan dengan menggunakan username dan identitas lain.

Tersangka menggunakan akun lain agar laporan tersebut lolos dari pengawasan dan tidak melalui proses approval project manager.

Tersangka dijerat dengan sangkaan primer yang merujuk ke pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Wanita Sukamiskin Bandung," kata Taufik.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah