GALAMEDIANEWS - Pemkab Bandung merasa difitnah dengan munculnya isu laporan dugaan gratifikasi dalam hal pembangunan atau revitalisasi Pasar Banjaran.
Isu tersebut disampaikan oleh Paguyuban Pedagang Kaki Lima Korban Revitalisasi Pasar Banjaran yang tersebar di salah satu media online.
Pemkab Bandung dituding menerima senilai Rp 1,272 miliar dari pihak PT BNP, dan gratifikasi diberikan kepada Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Baca Juga: Jawa Barat Rumuskan Rencana Pembangunan Hingga 2045, Bidik jadi Provinsi Termaju di Indonesia
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah menegaskan, jika melihat isi laporan dan dibangingkan dengan nilai tersebut, maka sama persis dengan nilai kewajiban kontribusi tahun pertama pihak PT BNP kepada Pemerintah Kabupaten Bandung.
"Angka itu sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolaan Pasar Sehat Banjaran," ujar Dicky, Senin, 31 Juli 2023.
Ia menegaskan, kontribusi tersebut langsung disetorkan secara non tunai pada rekening kas daerah sebagai pendapatan lain-lain yang sah.
"Kontribusi tersebut telah ditransfer pada tanggal 14 Maret 2023 langsung ke rekening kas daerah, bukti transfer telah kami pegang dan dapat dibuktikan keberadaannya," ungkapnya.
Ketika hal tersebut menjadi objek laporan seolah-olah tidak disetorkan ke kas daerah dan menjadi laporan gratifikasi, ujar Dicky, semuanya tidak benar dan sangat tidak berdasar.