Ia pun menilai, pihak yang melaporkan sangat tidak manusiawi, karena memfitnah seseorang tanpa ada dasar bahkan disebarluaskan ke publik melalui media dan orasi-orasi yang dilakukan oleh kelompok Paguyuban PKL dimaksud.
Baca Juga: 20 Persen Pekerja di Jabar Berasal dari Luar Provinsi, Ridwan Kamil: Tak Bisa Menghalangi
"Hal itu sudah cukup masuk dalam kategori pelanggaran pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE," tegasnya.
Selain itu, terkait isu yang disampaikan oleh Paguyuban Pedagang Kaki Lima Korban Revitalisasi Pasar Banjaran bahwa Dinas mengetahui putusan PTUN sebelum dibacakan atau diputus, menurut Dicky hal itu juga sangat tidak benar dan tidak berdasar.
"Putusan itu dikeluarkan pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 dan para pihak mengetahui pada saat pembacaan pengumuman dikeluarkan secara e-cort oleh PTUN," katanya.
Sementara terkait surat tentang pemberitahuan pembongkaran kios atau lapak diterbitkan tanggal 10 Juli 2023. Surat tersebut, ujar dia, merupakan tindak lanjut rapat koordinasi yang dilaksanakan tanggal 9 Juli 2023 antara Pemkab Bandung dengan jajaran TNI/Polri.
"Artinya antara surat edaran dan surat pemberitahuan putusan dikeluarkan terpisah dan bukan lampiran surat dimaksud sehingga asumsi bahwa Pemkab Bandung telah mengetahui hasil putusan PTUN tidak berdasar," tegas Dicky.
Sehingga, lanjutnya, atas kedua isu tersebut Pemkab Bandung sangat dirugikan dan dicemarkan nama baik pribadi dan institusi.
"Kemungkinan besar kami akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang," tegas Dicky.