Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

- 3 Agustus 2023, 17:37 WIB
Jutaan Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai.
Jutaan Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai. /Doc. Antara/

 

GALAMEDIANEWS - Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 2.144.660 batang berbagai merk dari hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) 2021- 2023.

Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis dengan cara digiling/mixer di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Kamis, 3 Agustus 2023.

Selanjutnya secara keseluruhan dimusnahkan di lahan milik PT Maruki Internasional Indonesia dengan cara dibakar.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Zaeni Rokhman menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan upaya masif untuk memastikan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dapat diminimalkan.

"Bea Cukai Makassar berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi, strategi, dan upaya dalam menegakkan hukum dan mengamankan hak-hak keuangan negara," ujar dia.

Guna mewujudkan komitmen tersebut dan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelesaian barang hasil penindakan, maka Bea Cukai Makassar melaksanakan pemusnahan.

Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu barang kena cukai hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol dan barang kiriman yang masuk melalui Kantor Pos lalu Bea Daya, serta barang bawaan penumpang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan telah ditetapkan sebagai BMMN.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x