“Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan ‘kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup,” jelas Sobandi.
Terkait pertumbangan majelis diubahnya pidana hukum mati Ferdy Sambo menjadi pidana seumur hidup masih menunggu Salinan putusan yang akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.
“Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload (unggah),” pungkas Sobandi.
Sebelumnya, pada Senin 13 Februari 2023, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Namun, pada Kamis 16 Februari 2023, ia mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Kemudian, dalam persidangan pada Rabu 12 April 2023, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan mengkonfirmasi keputusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadapnya.
Baca Juga: Mario Dandy Hari Ini Mulai Diadili di PN Jaksel Tempat Ferdy Sambo Divonis Mati
Selanjutnya, pada tanggal 12 Mei 2023, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi.***