Jelang Pilpres, POLRI dan TNI yang Masih Aktif Dilarang Terlibat Dalam Kampanye

- 14 Agustus 2023, 21:44 WIB
lustrasi gabungan TNI dan POLRI
lustrasi gabungan TNI dan POLRI /Dok. Pikiran Rakyat/

GALAMEDIANEWS – Jelang pemilu dan pilpres, anggota POLRI dan TNI yang masih aktif bertugas dilarang untuk terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu dan pilpres. Bahkan ancamannya tidak main-main, jika POLRI atau TNI terlibat kampanye dan terbukti melanggar maka akan ada ancaman pidana selama satu tahun penjara. 

Larangan ini ada di dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan teersebut menegaskan bahwa POLRI, TNI dan perangkat negara lainnya dilarang untuk terlibat dalam kampanye. 

 

“Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang ikut serta sebagai pelaksana tim kampanye pemilu,” ucap Pasal 280 ayat (3).

Baca Juga: Antisipasi Kamtibnas di Pemilu 2024, Polri Bentuk Satgas Anti Money Politic dan Satgas Nusantara

Adapun selain POLRI dan TNI, seluruh badan peradilan dibawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstituri dilarang terlibat pada kampanye. Larangan ini pun berlaku bagi anggota maupun ketua  dan wakil ketua Badan Pemeriksa Keuangan. 

Aparatur Sipil Negara atau ASN serta perangkat desa seperti kepala desa, atau anggota badan permusywaratan desa yang berstatus sebagai warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih dilarang terlibat ga dalam kampanye pemilu maupun pilpres. Serta jika terbukti melanggar, maka akan terancam hukuman pidana dan juga denda. 

Baca Juga: Pengesahan Warga Baru PSHT Blitar 2023, Gabungan Polri dan TNI Lakukan Pengamanan Kegiat

“Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12juta,” ucap pasal 494

Bukan hanya POLRI dan TNI yang dilarang terlibat dalam kampanye. Peserta kampanye pun dilarang melibatkan POLRI dan TNI yang aktif untuk kampanye. Karena POLRI dan TNI harus bersikap netral pada saat menjelang pemilu maupun pilpres

“Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak nya untuk memilih,” ucap pasal 200 

Tidak hanya dalam kegiatan kampanye. Kegiatan dalam POLRI dan TNI pun dilarang untuk dilibatkan dalam kegiatan partai politik. Seperti yang tercantum  UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. 

“Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislated dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya,” ujar pasal 39

Sama hal nya dengan TNI, POLRI pun dilarang melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Karena pada dasarnya POLRI dan TNI harus bersikap netral dan tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.***

 

Editor: Ryan Pratama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah