“Di dalam mobil pelaku memaksa korban untuk mengaku jika dirinya pengguna narkoba,” ujarnya.
Didalam mobil, korban juga di pukuli para pelaku dan handphone korban dirampasnya. Korban saat itu mengalami luka di bagian dahi.
Sementara itu, setelah mendapatkan laporan dari korban, lanjut Kusworo,
pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menciduknya.
“Kasus ini memang tidak viral tapi kami tetap maksimal mencari dan kami melakukan penangkapan 3 hari setelah para tersangka melakukan tindakannya,” katanya.
Setelah diselidiki lebih lanjut, tambah Kusworo, 3 orang tersangka ini merupakan residivis dari kasus Narkoba dan Penganiayaan.
Baca Juga: SEMPAT VIRAL! Identitas Pelaku Pemalakan Bergolok di Cigadung Terungkap, Polisi Tinggal Ciduk Pelaku
Atas perbuatan nya ke empat pelaku dikenakan pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta dilapisi lagi dengan undang undang darurat no 12 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***