Jika ada temuan Industri yang melanggar maka akan dikenakan beberapa Tindakan. Yang pertama kegiatan dari industri tersebut akan dihentikan. Yang kedua akan dikenakan sanksi administratif. Lalu yang ketiga adalah menerapkan gugatan perdata. Lalu yang keempat adalah hukum pidana.
“berkaitan tentang pencemaran udara, kami akan lakukan lebih keras lagi. dan kami sudah menyiapkan kuasa hukum apabila ada dampak serius,” Ujar Rasio Ridho Sani selaku Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sigit Reliantoro selaku Dirjen Ppkl KLHK mengharapkan agar kementrian lain bisa terlibat untuk membantu mengurangi polusi udara. Beliau menyebutkan bahwa di KLHK sudah tersedia fasilitas uji emisi kendaraam bermotor.
Selain di KLHK, tersedia juga di bengkel-bengkel Jakarta. Sehingga tidak perlu di dinas KLHK karena beberapa bengkel di Jakarta pun sudah tersertifikasi. Hanya tinggal memasukkan nomor kendaraan saja.
Bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diberikan kesempatan untuk melakukan perawatan selama tiga minggu. Jika selama tiga minggu selanjutnya tidak lolos maka tidak dapat masuk ke dalam parkiran, dan akan diberikan surat pernyataan yang diharapkan dalam periode tiga minggu selanjutnya tidak ada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.