Terkait dua Perusahaan di Cakung dan di Karawang karena menimbulkan polusi, maka akan di tindak lanjuti. Ini pun tergantung dari Perusahaan itu sendiri. Penghentian yang dilakukan bisa bersifat permanen atau sementara.
Baca Juga: Polusi udara di Jakarta Makin Buruk?
KLHK melakukan pengukuran udara, jika ternyata hasil pengukuran dari KLHK menghasilkan debu dan tercemar maka akan dilakukan tindakan pidana.***