Atasi Polusi Udara, KLHK Memberhentikan Perusahaan di Cakung dan Karawang

- 23 Agustus 2023, 18:22 WIB
Sigit Reliantoro Dirjen Ppkl KLHK./ ppkl.menlhk.go.id
Sigit Reliantoro Dirjen Ppkl KLHK./ ppkl.menlhk.go.id /

Terkait dua Perusahaan di Cakung dan di Karawang karena menimbulkan polusi, maka akan di tindak lanjuti. Ini pun tergantung dari Perusahaan itu sendiri. Penghentian yang dilakukan bisa bersifat permanen atau sementara.

Baca Juga: Polusi udara di Jakarta Makin Buruk?

 

KLHK melakukan pengukuran udara, jika ternyata hasil pengukuran dari KLHK menghasilkan debu dan tercemar maka akan dilakukan tindakan pidana.***

 

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Live Instagram @ditjenppkl_klhk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah