Resmi, ASN Dapat Pulsa Gratis Rp 200 Ribu - Rp 400 Ribu dan Mahasiswa Rp 150 Ribu per Bulan

- 1 September 2020, 10:45 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.*
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.* /- Foto : instragram @smindrawati

GALAMEDIA - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kalangan mahasiswa direstui  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapatkan biaya pulsa berupa paket data dan komunikasi dari pemerintah.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertimbangan pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional.

Baca Juga: Narji Cagur Kini Fokus 'Merawat Anak Perawan', Ngaku Ribut Sama Pilot Saat Ngejar Sang Pramugari

"Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah," ujarnya dikutip dari Keputusan Menteri Keuangan, Selasa 1 September 2020.

Biaya paket data dan komunikasi itu diberikan kepada pejabat setingkat Eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp400 ribu per orang per bulan. Selanjutnya, pejabat setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah sebesar Rp200 ribu per bulan per orang.

Baca Juga: Puncak Pandemi Corona Diperkirakan Terjadi September Ini, Pemerintah Gagal Lakukan Pengendalian

Bendahara negara juga memberikan biaya paket data dan komunikasi kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring yang bersifat insidentil.

Mereka dapat menerima biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

Baca Juga: Militer Israel Hujani Hizbullah dengan Rudal, Enam Orang Tewas dalam Penyerbuan ke Suriah

"Biaya paket data dan komunikasi hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring," imbuhnya.

Sementara itu, sumber dana berasal dari optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. Bendahara negara menyatakan pemberian dilakukan secara selektif mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring.

Pemberiannya juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran serat sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

KMK ini ditandatangani oleh Sri Mulyani pada Senin, 31 Agustus 2020.***

Editor: Dicky Aditya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x