Berdasarkan Perbub No.98/2020, Tempat Ini yang Belum Diizinkan Buka

- 1 September 2020, 13:49 WIB
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha /Engkos Kosasih/

Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis September 2020, Begini Tahapannya

Kemudian, katanya, anak-anak sulit berdisiplin dan belum memahami jaga jarak serta memakai masker ada yang suka dan tidak. Kebiasaan cuci tangan harus dibimbing oleh orang dewasa maupun orang tua.

"Sarana dan prasarana setiap hari harus dibersihkan, sehingga tak efektif permainan anak itu," ujarnya.

Ia pun mengimbau, untuk pemilik bioskop, karoke dan tempat permainan anak agar tetap tidak membuka aktivitasnya demi keselamatan masyarakat.

Baca Juga: Tingkat Kunjungan Wisman pada Bulan Juli Naik 0,95% dari Bulan Juni

"Dari sisi ekonomi, jika bioskop dibuka tidak akan menguntungkan. Soalnya, pengunjung pun tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas ruangan. Yang jelas berdasarkan hasil pertemuan dengan Gugus Tugas dan berdasarkan Perbub Bupati itu, bioskop, tempat hiburan dan wahana permainan anak belum diperbolehkan buka," tuturnya.

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah