Berdasarkan Perbub No.98/2020, Tempat Ini yang Belum Diizinkan Buka

- 1 September 2020, 13:49 WIB
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha /Engkos Kosasih/

GALAMEDIA - Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 98 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), khususnya untuk tempat hiburan, wahana permainan anak dan bioskop belum diizinkan buka.

"Jenis-jenis usaha tersebut belum diperbolehkan dibuka. Karena tingkat resiko penyebaran virusnya sangat tinggi," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha ketika dihubungi galamedia, Selasa 1 September 2020.

Kemudian, tingkat pengendalian dan pengawasan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan kurang bisa terkendali. Termasuk tempat hiburan anak-anak, di antaranya di pusat keramaian atau alun-alun belum diizinkan.

"Dan kita coba lakukan pengawasan," ucapnya.

Baca Juga: Cara Membuat Opor Ayam Kuah Putih yang Simple dan Enak

Secara umum di Kabupaten Bandung, kata Yosep, masuk level tiga yaitu zona kuning dari kerentanan pandemi Covid-19. Karena tingkat penyebaran dan penularan virusnya masih tinggi.

"Tetapi di daerah wisata sudah aman karena penerapan protokol kesehatannya sudah bagus. Kemudian area terbuka relatif lebih aman," katanya.

Menurutnya, pemakaian masker, jaga jarak dan cuci tangan sudah berjalan. Di objek wisata yang sudah buka, protokol kesehatan sudah diterapkan secara optimal, sehingga diharapkan aman dari penyebaran Covid-19.

"Cuma untuk bioskop, kan itu ruang tertutup. Kemudian orang berada di dalam bioskop kan lama antara 1 sampai 2 jam. Kemudian di dalam ruang biokop kan ber-AC, sehingga sangat rentan penyebaran virus," jelas Yosep.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x