BLT Tahap II Tidak Masuk Rekening Bank, Begini Cara Lapornya

- 1 September 2020, 15:46 WIB
Ilustrasi pendataan penerima BLT Rp600. Foto : Ist
Ilustrasi pendataan penerima BLT Rp600. Foto : Ist /

GALAMEDIA - Pemerintah memberikan bantuan lansung tunai (BLT) kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Namun tidak semuanya bisa menerima bantuan subsidi upah senilai Rp 2,4 juta tersebut.

Soalnya ada persyaratan lain yang harus dipenuhi pekerja untuk menerima bansos, seperti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga membayar iuran peserta hingga Juni 2020.

Namun bila ada pekerja yang merasa masuk dalam persyaratan penerima bantuan tersebut, bisa melaporkan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Ada dua bentuk pengaduan yang bisa dilakukan pekerja. Pertama, datang dari para karyawan perusahaan atau pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Disebut Sering Naik Jet Pribadi ke Luar Negeri, Doyok Diberi Gelar Sultan Amerika

Pengaduan ini didasari bila pekerja memiliki kartu kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan namun belum terdaftar sebagai peserta penerima subsidi upah atau gaji.

"Untuk pengaduan pertama ini, pekerja bergaji di bawah Rp5 juta bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung," tutur Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno, Selasa 1 September 2020.

Selain BPJS Ketenagakerjaan, pengaduan bisa disampaikan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses di Website BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Berdampak Resesi Ekonomi, Kemenkes Nyatakan Tak Perlu Ada PSBB di Indonesia

Namun pekerja juga harus menyediakan sejumlah syarat administrasi yang sudah ditetapkan pemerintah.

SIPP online, merupakan website pelaporan peserta online yang dikembangkan sebagai alat bantu perusahaan untuk melakukan pengolahan data kepesertaan berupa data perusahaan, data tenaga kerja, data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.

Aplikasi ini merupakan inovasi dari SIPP Desktop versi offline yang telah diperkenalkan sebelumnya.

"Sebagai contoh, saya kok harusnya dapat tapi gak dapat, tapi harus pastiin lagi saya ini sudah anggota (BPJS Ketenagakerjaan) apa bukan, ini juga bisa mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem informasi ketenagakerjaan ada di webnya," ujar dia.

Baca Juga: Covid-19 Banyak Telan Korban Jiwa, Tak Sedikit Dokter dan Tenaga Kesehatan Mundur dari Rumah Sakit

Pengaduan kedua berkaitan dengan persoalan pekerja yang sudah terdaftar menjadi peserta penerima upah, namun mengalami kendala teknis ataupun sesuatu hal yang bisa merugikan peserta penerima.

Bentuk pengaduan kedua ini pun sama dengan yang pertama, di mana peserta dapat melaporkan secara langsung kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atau ke Kemenaker.

"Sebagai contoh, saya kok harusnya dapat tapi gak dapat, tapi harus pastiin lagi saya ini sudah anggota (BPJS Ketenagakerjaan) apa bukan, ini juga bisa mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem informasi ketenagakerjaan ada di webnya," ujar dia.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x