"Mungkin masih dalam proses karena BPK RI rupanya tidak langsung ke Kejati. Harus melalui mekansime pemerintah pusat, karena itu disampaikan ke Jaksa Agung. Baru nanti Jaksa Agung distribusikan apakah nanti penyelesaiannya di Kejati atau Jampidum, Jampidsus yang tangani," jelasnya.
Baca Juga: NONTON JUJUTSU KAISEN Season 2 Episode 8, Tinggal Klik di Sini
BAP DPD RI, lanjut dia, masih akan menggelar rapat kerja dengan mitra kerja, di antaranya Kejagung dan BPK RI untuk memperjelas hal tersebut.
"Kalaupun melalui mekanisme itu (pusat), jangan terlalu panjang karena kasian kalau tidak terselesaikan," ujarnya.
Disinggung soal temuan apa yang muncul dalam IHPS II BPK RI khusus untuk wilayah Jabar, Tamsil Linrung tidak mengungkap secara gamblang.
Jalan Tol
Ia hanya menyebut ada temuan terkait dengan pembangunan ruas jalan tol yang beririsan dengan masyarakat, khususnya terkait dengan pembebasan lahan.
"Ruas ruas jalan, yang menjadi haknya rakyat yang dia belum peroleh ganti ruginya. Jadi ini terkait pembebasan lahan. Ada yang memang masih dalam proses yaitu melakukan pemeriksaan atas kerugian negara. Tetapi sudah ada BPK sampaikan ada yang kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar, ada yang lebih dari Rp 200 miliar. Kita sudah sampaikan semua," ungkap Tamsil.
Baca Juga: Siskaeee dan Virly Virginia Besok Diperiksa Kasus Film Porno Bersama Pemeran Pria dan Perempuan
Soal temuan lain, Tamsil mengaku belum mendapatkan, dan IHPS BPK pun tidak mencantumkan. Namun, bisa jadi itu akan muncul seiring perkembangan.
"Tapi bisa berkembang kalau ada pengaduan dari masyarakat. Kami terima pengaduan itu dan coba memediasi masyarakat yang punya masalah. Kami coba bantu selesaikan, kami berikan spirit proses penyelesaian bisa dilakukan secara cepat," tandasnya.