Profesi PPPK: Kenali Pengertian, Tugas, Kewajiban, Syarat, Gaji dan Tunjangan 

- 19 September 2023, 16:28 WIB
Profesi PPPK: Kenali Pengertian, Tugas, Kewajiban, Syarat, Gaji dan Tunjangan.
Profesi PPPK: Kenali Pengertian, Tugas, Kewajiban, Syarat, Gaji dan Tunjangan. /https://jdih.maritim.go.id/ /

GALAMEDIANEWS - Mengenal profesi PPPK yang saat ini ramai diperbincangkan. Sebelum Anda menjalani profesi ini, alangkah lebih baik untuk mengetahui terlebih dahulu tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Berikut ulasannya! 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah profesi yang mulai diperkenalkan di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik. 

PPPK adalah skema kepegawaian yang menggantikan sistem honorer sebelumnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas apa itu PPPK, tugas dan kewajiban, syarat untuk menjadi PPPK, serta informasi mengenai gaji yang diterima oleh PPPK.

Baca Juga: 5 Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Membantu Mengontrol Kadar Gula Darah

Pengertian PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah bentuk kepegawaian di sektor publik yang diatur oleh pemerintah. PPPK merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan sosial kepada tenaga kerja non-PNS yang memenuhi syarat. 

Mereka memiliki hak dan kewajiban seperti PNS, namun status kepegawaian mereka didasarkan pada perjanjian kerja.

Tugas dan Kewajiban PPPK

1. Melaksanakan Tugas Sesuai Bidang

Sesuai dengan kualifikasi dan keahliannya, PPPK bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas sesuai dengan bidang atau posisi yang diisi.

2. Mematuhi Aturan dan Kebijakan

 PPPK wajib mematuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku di instansi tempat mereka bekerja.

3. Berkolaborasi dalam Tim

 Mereka diharapkan untuk bekerja sama dalam tim dan berkontribusi dalam mencapai tujuan organisasi.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata  Pantai di Pangandaran, Memiliki Pemandangan Alam yang Indah dan Spot Foto Instagramable

4. Meningkatkan Profesionalisme

Terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme melalui pelatihan dan pengembangan diri.

5. Penuhi Tanggung Jawab Administratif

Melakukan tugas administratif yang diperlukan terkait pekerjaannya seperti pelaporan, pencatatan, dan administrasi lainnya.

Syarat Menjadi PPPK

Untuk menjadi PPPK, para calon harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

1. Kewarganegaraan Indonesia

2. Pendidikan dan Kualifikasi

Memiliki pendidikan dan kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

3. Kesehatan dan Kondisi Fisik

 Sehat jasmani dan rohani serta memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.

4. Rekam Jejak Moral

Memiliki rekam jejak moral yang baik, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.

Baca Juga: 10 Manfaat Blewah untuk Kesehatan: Cara Mengolah Blewah untuk Mengoptimalkan Manfaatnya

5. Tes Seleksi

Lulus dalam tes seleksi yang diselenggarakan oleh instansi yang membuka lowongan PPPK.

6. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dituju. 

Gaji dan Tunjangan PPPK

Gaji PPPK bervariasi tergantung pada jabatan, tingkat pendidikan, dan pengalaman kerja. Gaji ini juga bisa disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat. 

Adapun sistem penggajian PPPK didasarkan pada perjanjian kerja dan standar gaji yang diatur oleh pemerintah.

Gaji PPPK menggunakan sistem golongan, mulai dari Golongan I sampai Golongan XVII. Kisaran gaji mulai Rp Rp1.794.900 - Rp6.786.500. Berdasarkan peraturan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020. 

Adapun tunjangan PPPK, adalah sebagai berikut: 

  • Tunjangan jabatan fungsional

  • Tunjangan jabatan struktural

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya. 

PPPK merupakan alternatif kepegawaian di sektor publik yang memberikan kesempatan bagi tenaga kerja non-PNS untuk memiliki kepastian hukum dan jaminan sosial. 

Dengan memahami tugas, kewajiban, syarat, dan gaji yang terkait dengan profesi ini, calon PPPK dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memasuki dunia kerja sebagai bagian dari sektor publik di Indonesia. *** 

Editor: Dicky Aditya

Sumber: bkd.sultengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah