Menang Kasasi, Pemilik Lahan Layangkan Somasi Desak Pemkot Bandung Bongkar Bangunan Liar

- 26 September 2023, 13:40 WIB
Pemilik lahan yang akses jalan masuk rumahnya terhalang bangunan liar di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, melayangkan surat somasi ke Pemerintah Kota Bandung./
Pemilik lahan yang akses jalan masuk rumahnya terhalang bangunan liar di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, melayangkan surat somasi ke Pemerintah Kota Bandung./ /

GALAMEDIANEWS - Seorang warga bernama Norman Miguna melayangkan somasi kepada Pemkot Bandung. Ia pun mendesak Pemkot membongkar bangunan liar.

Bangunan liar yang dipersoalkan itu berada di depan dan menghalangi akses masuk ke rumah Norman Miguna, di Jalan Surya Sumantri No 112, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi.

Baca Juga: Ide Jualan Makanan 2023 Modal Kecil Untung Besar Resep Tom Yum ala Martin Praja Rasanya Tidak Kalah Enak

Kuasa hukum Norman Miguna, Tomson Pandjaitan menegaskan, somasi dilayangkan sejak 20 September 2023. Alasannha, karena Pemkot Bandung tak kunjung melakukan pembongkaran bangunan liar yang menutup akses masuk ke rumah kliennya.

"Saat ini di atas akses jalan keluar dan masuk terdapat bangunan selebar 4 X 9,5 meter yang dengan sengaja telah mendirikan bangunan tanpa izin atau bangunan liar dan menghalangi akses jalan keluar dan masuk," tutur Tomson, Selasa, 26 September 2023.

Permasalahan ini bermula saat Norman Miguna melaporkan seseorang bernama Hendrew Sastra Husnandar atas dugaan penyerobotan lahan. Hendrew kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan kasus itu mulai naik persidangan pada Maret 2023.

Dalam perjalanannya, JPU menuntut Hendrew dengan pidana penjara selama 1 tahun. Ia dituntut terbukti melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Voli Putra Indonesia vs Korea Selatan di Asian Games 2023

Namun, Majelis Hakim PN Bandung memvonis bebas Hendrew dari seluruh dakwaan dugaan penyerobotan lahan. Jaksa lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk melawan putusan tersebut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x