Cerita Kasus Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri Berujung Pidana dan Gugatan ke Pemkot Bandung

- 14 Februari 2023, 17:03 WIB
Ahli Hukum Unpad Soma Wijaya saat memberikan keterangan di persidangan kasus perusakan tembok di tanah Jalan Surya Somantri Kota Bandung
Ahli Hukum Unpad Soma Wijaya saat memberikan keterangan di persidangan kasus perusakan tembok di tanah Jalan Surya Somantri Kota Bandung /deskjabar



GALAMEDIA NEWS- Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar kasus perusakan tembok sebuah bangunan di Jalan Surya Sumantri dengan terdakwa HSH pada Selasa 14 Februari 2023. Selain melakukan laporan pidana, pihak yang dirugikan yakni dr Norman juga menggugat Pemkot Bandung karena dinilai lalai dalam melakukan penegakan hukum.

Kasus perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri tersebut mengundang perhatian, setelah kasus tersebut ternyata ada bangunan diatas Garis Semapdan Bangunan (GSB) yang seharusnya tidak boleh dibangun.

Sidang yang dipimpin hakim Dalyusra digelar di Ruang Utama PN Bandung dengan agenda meminta pendapat dari ahli hukum dan juga dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Dalam pemeriksaan terdakwa tersebut, HSH menyebut membongkar tembok tersebut untuk menancapkan besi untuk membuat bangunan diatas tanah yang menurut terdakwa adalah tanah miliknya.

Baca Juga: LINK NONTON Serial Mantan Tapi Menikah Episode 6 Full HD di Situs Resmi: Simak Jadwalnya, Tayang Hari Ini

Dalam keterangannya ahli hukum Unpad Soma Wijaya kasus pidana tidak serta merta harus berujung di penjara tapi bisa juga diselesaikan dengan mencari solusi.

Lalu Soma Wijaya juga menjawab pertanyaan hakim anggota soal bangunan rumah makan Burger Bangor dan yang lainnya dibangun diatas tanah pemerintah karena termasuk Garis Sempadan Bangunan, menurut ahli hal tersebut seharusnya yang komplen itu adalah pemerintah, jadi seharusnya diselesaikan dulu dengan pemerintah tidak langsung kepada antara dua terdakwa dan pelapor ini.

"Ini kan sebetulnya masalah, ada kaitannya dengan pemerintah, jangan pidana tapi denda. Pemerintah harus menyelesaikan, bukan para pihak yang menyelesaikan, kalau memang melanggar terapkan denda, bukan dengan cara pidana kan ada Perda," ujar Somawijaya.

Tembok Dibangun Lalu Dibobok

Saat agenda pemeriksaan terdakwa hakim ketua Dalyusra menanyakan soal kenapa anda menjadi terdakwa dihadapkan ke persidangan ini? Terdakwa HSH menyatakan bahwa dirinya dijadikan terdakwa karena dituduh merusak tembok yang ada di tempat yang menurutnya tembok tersebut berada di lahan miliknya.

Kejadian tersebut menurut terdakwa pada bulan Mei tahun lalu. Terdakwa mengaku tembok dibangun oleh dr Norman lalu karena akan membuat bangunan sehingga harus membikin pondasi dengan cara membobok tembok yang dibangun dr Norman.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x