Cerita Kasus Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri Berujung Pidana dan Gugatan ke Pemkot Bandung

- 14 Februari 2023, 17:03 WIB
Ahli Hukum Unpad Soma Wijaya saat memberikan keterangan di persidangan kasus perusakan tembok di tanah Jalan Surya Somantri Kota Bandung
Ahli Hukum Unpad Soma Wijaya saat memberikan keterangan di persidangan kasus perusakan tembok di tanah Jalan Surya Somantri Kota Bandung /deskjabar

"Dasar alasannya tahan itu milik dia, karena dia mengaku punya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)," katanya.

Pemkot Segera Bongkar Bangunan

Sebelumnya, dalam perkara ini pelapor Norman Miguna menggugat HS, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan tembok miliknya.

Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.

Terdakwa dianggap mengklaim atas tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri yang sekarang di atasnya berdiri bangunan milik terdakwa.

Norman mengaku memiliki lahan tersebut sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik.

Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama dokter Hidayat yang kemudian dijual kepada terdakwa.

Dari situlah awal mula permasalahan muncul. HS menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Ia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.

Baca Juga: Kapasitas Pemerintah Daerah di Bidang Layanan Kepemudaan Perlu Ditingkatkan

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung,  Irwan Hernawan, membenarkan perihal gugatan tersebut. Dia menyebut, kasus ini tengah dalam proses peradilan.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah