Adapun kronologis tersangka HS nekat menghabisi nyawa korban dikarenakan korban menolak untuk dinikahi.
"Tersangka mengajak nikah si korban, korban tidak mau. Alasannya anak korban masih belum bisa menerima ayah baru," ujarnya.
Baca Juga: Soal Pencopotan Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Sebut Tito Karnavian Tidak Berbicara Seperti Itu
Pembunuhan terhadap korban sendiri sudah direncanakan tersangka dua hari sebelumnya. "Sebelum melakukan aksinya, tersangka menyetubuhi korban suka sama suka," ujarnya.
Pelaku membunuh korban dengan mencekik lehernya hingga tidak bernyawa. Jasad korban selanjutnya ditutupi dengan dedaunan yang sudah kering.
Tersangka juga membawa kabur barang-barang milik korban berupa satu unit handphone dan uang Rp 150 ribu.
Baca Juga: Akun Instagram Jokowi Ramai Dibanjiri Tagar #Justiceforjessica, Imbas dari Film Ice Cold di Netflix
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan dengan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup dan lapisi Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KHUP dan Pasal 365 KUHP.***