Berbeda dengan KPK, Polri sebelumnya mengeluarkan kebijakan menunda proses hukum terhadap peserta Pilkada Serentak 2020.
Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan surat telegram tentang instruksi kepada jajarannya mengenai penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada Serentak 2020 berlangsung.
Baca Juga: Makin Panas, AS dan China Berlomba Menggarap Sistem Senjata Laser
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, penundaan proses hukum dinilai penting agar tidak terjadi konflik kepentingan selama pilkada serentak.
Kebijakan juga dikeluarkan untuk mencegah dimanfaatkannya Polri oleh pihak tertentu untuk kepentingan politik.***