Januar pun memberikan edukasi kepada masyarakat, terkait pelaksanaan kampanye.
"Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur, calon bupati dan calon wali kota. Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang No 10 tahun 2016 pasal 1 angka 21,"jelasnya.
Lebih lanjut Januar pun mengungkapkan, pelaksanaan kampanye pemilihan, yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program pasangan calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih.
Baca Juga: Api Menggila, 65 Rumah Warga di Jatinegara Hangus Terbakar
"Itu berdasarkan pada PKPU No. 4/2017 tentang Kampanye. Dan disini ada klausul pasangan calon. Kalau pasangan calon artinya sudah ditetapkan oleh KPU," ungkapnya.