"Kalau memang dipandang perlu penutupan kantor sementara, dapat dilakukan sebagai antisipasi. Serta pelayanan dapat dilakukan secara virtual atau aplikasi," terangnya.
Selain itu, Ia meminta dinas terkait untuk melakukan jemput bola, dengan melakukan penyisiran di tempat-tempat yang dianggap rawan penyebaran Covid-19. Seperti pasar tradisional, tempat wisata dan lain sebagainya.
Baca Juga: Ungkap Kasus Obat Covid-19 Hadi Pranoto, Polisi Datangkan Ahli Sosiologi Hukum dan Hukum Pidana
"Untuk ASN, protokol kesehatan tidak bisa ditawar lagi terutam yang melakukan pelayanan langsung ke masyarakat. Termasuk sarana dan prasarana juga harus diperhatikan," tambahnya.***