DPRD Kota Bandung minta Waspadai Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkot Bandung

- 8 September 2020, 21:19 WIB
Ilustrasi virus corona. (Getty Images/iStockphoto)
Ilustrasi virus corona. (Getty Images/iStockphoto) /

GALAMEDIA - Sebanyak 117 pegawai lingkungan Pemkot Bandung terkonfirmasi positif Covid-19. Hasil tersebut, berdasarkan hasil tes usap (swab) masif di lingkungan Pemkot Bandung, sejak 27 Agustus lalu. 

Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan meminta Pemerintah Kota Bandung untuk lebih waspada dan segera melakukan antisipasi. Terutama dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan perkantoran pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). 

"Maka dengan masa AKB ini, setiap ASN didorong untuk menggunakan masker dan penerapan protokol kesehatan di dalam kantor. Apalagi di masa AKB ini, masyarakat tetap berkegiatan," ungkapnya di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi, Kota Bandung, Selasa 8 September 2020.

Baca Juga: PT Sasa Inti Raih Sertifikasi The Planet Mark, Bukti Kontribusi Nyata Terhadap Bumi dan Lingkungan

Dikatakannya yang menjadi perhatian pada kondisi tersebut, yakni ASN dengan usia diatas 50 tahun serta yang memiliki penyakit bawaan. Karena dianggap rawan dalam penyebaran Covid-19. 

"Pada masa pandemi ini, kondisi ASN tersebut rawan, sehingga lebih baik untuk WFH (Work From Home). Termasuk ASN yang sedang menyusui," ujarnya. 

Tedy menuturkan Pemkot Bandung telah mengeluarkan surat edaran BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan) Kota Bandung terkait WFH, untuk 50 persen pegawai dikantor dan 50 persen dirumah. Dengan harapan dapat menjadi upaya dalam pencegahan penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Nasib Ketua KPK Firli Bahuri Diputuskan Pekan Depan

Disinggung terkait penutupan kantor sementara, lanjutnya, idealnya jika dilakukan penghentian sementara aktivitas di lingkungan Pemkot Bandung. Namun hal tersebut, jika memang diperlukan karena adanya pelayanan langsung ke masyarakat. 

"Kalau memang dipandang perlu penutupan kantor sementara, dapat dilakukan sebagai antisipasi. Serta pelayanan dapat dilakukan secara virtual atau aplikasi," terangnya. 

Selain itu, Ia meminta dinas terkait untuk melakukan jemput bola, dengan melakukan penyisiran di tempat-tempat yang dianggap rawan penyebaran Covid-19. Seperti pasar tradisional, tempat wisata dan lain sebagainya. 

Baca Juga: Ungkap Kasus Obat Covid-19 Hadi Pranoto, Polisi Datangkan Ahli Sosiologi Hukum dan Hukum Pidana

"Untuk ASN, protokol kesehatan tidak bisa ditawar lagi terutam yang melakukan pelayanan langsung ke masyarakat. Termasuk sarana dan prasarana juga harus diperhatikan," tambahnya.***

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x