Bantuan Rp500 Ribu Tiap KK Hanya Sekali, Ini Syaratnya

- 10 September 2020, 10:56 WIB
Ilustrasi Bantuan Rp500 ribu per KK melui Kementerian Sosial. Sumber: Pixabay
Ilustrasi Bantuan Rp500 ribu per KK melui Kementerian Sosial. Sumber: Pixabay /Sumber: Pixabay


GALAMEDIA - Untuk membantu masyarakat, Pemerintah memberikan sejumlah bantuan yang menyasar berbagai kalangan masyarakat, mulai dari pengusaha mikro, karyawan, masyarakat yang belum bekerja, juga siswa yang melakukan pembelajaran online di tengah pandemi corona.

Pemerintah kini sedang mempersiapkan Bantuan Subsidi Upah sejumlah Rp600 ribu tahap tiga bagi karyawan swasta dengan gaji dibawah 5 juta yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Selain bantuan BSU terdapat pula Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan per Kepala Keluarga dengan nominal Rp 500 ribu.

Baca Juga: KPK Panggil Mantan Pejabat BKD Subang Sebagai Tersangka Gratifikasi yang Melibatkan Ojang Sohandi

Seperti yang diberitakan sebelumnya Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan tambahan.

Bantuan sosial atau bansos tambahan senilai Rp500.000 diberikan melalui Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM). Bansos tambahan ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako Non Program Keluarga Harapan (PKH).

"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp4,5 triliun, kata Dirjen PFM, Asep Sasa Purnama, dikutip dari laman resmi Kemensos, 10 September 2020.

Baca Juga: Angka Kematian Global Akibat Covid-19 Tembus 900.0000 Jiwa, Yuk Disiplin Gunakan Masker

Pemerintah targetkan sebanyak 9 juta keluarga akan menerima manfaat (KPM) dalam program bantuan sosial tersebut.

Program bantuan Rp500 ribu per keluarga ini dialokasikan Pemerintah dengan anggaran sebanyak Rp4,5 triliun.

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," ujar Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama.

Baca Juga: Legislator Minta Kemenhan Tunda Pembelian Pesawat Thyphoon Eurofighter dari Austria

Namun bantuan sosial Rp500 ribu ini nantinya hanya diberikan satu kali dan dapat dicairkan mulai September di ATM, Kantor Cabang, atau e-warung.

Dalam hal ini penerima bansos wajib menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki, melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Syarat wajib untuk mendapatkan bantuan bansos Rp 500 ribu per KK ini adalah memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.

Baca Juga: PLN Perpanjang Stimulus Keringanan Biaya Listrik, Ini Daftar Golongan Pelanggannya

Menteri Sosial Juliari Batubara menambahkan, jika bantuan langsung Rp500 ribu ini akan diberikan kepada pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Juliari menjelaskan, untuk bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp500 ribu tersebut, penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.

Selain itu, penerima bantuan Rp500 ribu ini juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.

Baca Juga: 7 Keutamaan Sedekah Mulai Dapat Memperanjang Usia Hingga Dipanggil Allah dari Pintu Khusus di Surga

Untuk proses pencairannya pihak kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.*** (Novandryo Witar/jurnalpresisi.pikiran-rakyat.com)

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah