GALAMEDIANEWS - Tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama Panji Gumilang dijadwalkan melakukan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023 besok.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Arief Indra Kusuma.
"Berdasarkan penetapan Ketua Majelis PN Indramayu, hari Rabu besok mulai sidang pertama," kata Arief di Indramayu, Senin, 6 November 2023.
Dikatakan Arief, sidang tersebut merupakan tindak lanjut setelah dilimpahkan tahap II perkara kasus tersebut beserta barang bukti ke Kejari.
Adapun agenda sidang perdana Panji Gumilang pemimpin Al Zaytun ini yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dipastikan Arief, semua tahap persiapan sudah dilakukan, sehingga agenda sidang perdana itu diputuskan akan digelar pada Rabu pekan ini.
"Rencananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, itu terkait kasus penistaan agama," katanya.