Dikutip wartaekonomi, Pasal 6 Ayat (12) juga dipersoalkan karena pajak penghasilan dan tata cara penghitungan harus ditentukan bersama dengan DPR sebagai perwakilan rakyat.
Selanjutnya Pasal 27 serta 28 diujikan karena dinilai menimbulkan imunitas terhadap pemerintah selama penanganan wabah Covid-19.
Pemohon memasukkan sejumlah pandangan para ulama untuk menegaskan bagaimana Islam memandang keadaan darurat.***