Cium Ada yang Tak Beres, Amien Rais Cs Gugat UU Penanganan Corona ke MK

- 11 September 2020, 09:36 WIB
MAHKAMAH Konstitusi. Amien Rais Cs melayangkan gugatan UU Penanganan Corona.
MAHKAMAH Konstitusi. Amien Rais Cs melayangkan gugatan UU Penanganan Corona. /PMJ News/

GALAMEDIA - Amien Rais bersama dengan Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono dan lainnya, kembali mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 soal Penanganan Corona ke Mahkamah Konstitusi.

Padahal sebelumnya permohonan itu sempat dicabut pada akhir Agustus 2020. Permohonan terbaru yang dilayangkan kembali ke MK, memiliki perubahan substansi. Demikian dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi.

"Permohonan yang diajukan kembali oleh para pemohon yang telah dilakukan perubahan menjadi kewenangan Mahkamah untuk memeriksa dan mengadilinya," kata pemohon dikutip dari permohonannya.

Baca Juga: Rupiah Ambyar, Pagi Ini Melemah 45 Poin

Untuk pengujian formil, keberatan yang disampaikan mengenai persetujuan disahkannya perppu penanganan keuangan akibat wabah Covid-19 menjadi undang-undang dilakukan berdasar mufakat.

Padahal, pemohon menilai dalam pembahasan tersebut terdapat satu fraksi yang tidak setuju.

Alasan lain yaitu tidak adanya pelibatan DPD. Pun dengan pengesahan dalam masa sidang yang sama dengan pembahasan masih dilontarkan dalam permohonan kali ini.

Untuk pengujian materiel, Din Syamsuddin, Amien Rais, dan sejumlah lembaga masih mempersoalkan Pasal 2.

Pasalnya, mereka menilai APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui perppu yang disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: Naomi Osaka Tunggu Serena Williams atau Victoria Azarenka di Final US Open

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x