Ia juga memahami keinginan para burung yang mengharapkan kenaikan upah hingga mencapai 15 persen. Namun Bey menyebutkan bahwa keputusan tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku dan perwakilan berbagai pihak.
Pj Gubernur Jawa Barat juga menyebutkan bahwa UMP Jawa Barat 2024 menjadi pedoman untuk kenaikan UMK 2024 di kabupaten/kota yang paling lambat akan diumumkan pada 30 November 2023.***