Anies Baswedan Pastikan DKI Jakarta Besok Berlakukan PSBB Total

- 13 September 2020, 14:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan PSBB di Jakarta diberlakukan mulai besok Senin 14 September 2020
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan PSBB di Jakarta diberlakukan mulai besok Senin 14 September 2020 /Instagram/@dinkesdki


GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pemprov DKI akan tetap memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total besok, Senin 14 September 2020.

"Kita memerlukan waktu ekstra untuk merumuskan kebijakan-kebijakan untuk PSBB mulai tanggal 14 karena ada kondisi wabah yang agak berbeda dengan situasi sebelumnya," kata Anies, Minggu 13 September 2020 di akun youtube, Pemprov DKI Jakarta.

Anies mengatakan wabah covid-19 sangat dinamis di mana jumlah kasus aktif menurun namun ada masanya jumlah kasus aktif meningkat.

"Ini menunjukkan bahwa kita harus kompak. Sisi pemerintah mengerjakan testing, tracing, isolasi, treatment. Di sisi masyarakat masker, mencuci tangan rutin, menjaga jarak. Kekompakan ini diperlukan sekali," kata Anies.

Baca Juga: Disebut Murtad setelah Menikahi Nella Kharisma, Dory Harsa Langsung Bereaksi

Ia meminta 11 sektor usaha/bisnis yang diperbolehkan untuk beroperasi ketika PSBB Total memasang kapasitas pekerja sebesar 50 persen dari total kapasitas normal.

"Selama dua pekan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin (PSBB awal)," katanya.

Sektor usaha yang boleh beroperasi, yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, dan komunikasi dan teknologi informatika. Kemudian, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.

Baca Juga: Ketua Dewan Masjid Indonesia: Penceramah di Indonesia Mencapai Jutaan, Bagaimana Bisa Disertifikasi

Kemudian, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Ketentuan ini diambil karena 11 sektor bisnis berkategori esensial bagi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Sementara, sektor usaha yang dianggap non-esensial, harus mengajukan izin lebih dulu ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketentuan ini serupa dengan kebijakan yang pernah dilakukan pada pelaksanaan PSBB pada April lalu. Rencananya, PSBB Total kali ini akan dilakukan selama dua pekan, setelah itu dievaluasi kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Khusus untuk aktivitas di restoran, rumah makan, dan kafe, Anies tidak memperbolehkan aktivitas makan di tempat. Aktivitas jual beli makanan hanya boleh dilakukan untuk pembelian yang langsung dibawa pulang (take away). Begitu juga dengan pengantaran (delivery).

Baca Juga: Belum Puas, Airlangga Hartarto Terus Ngeyel Soal Kebijakan Anies Baswedan Terkait PSBB secara Total

"Restoran, rumah makan, kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat," tuturnya.

Sebelumnya Anies menyatakan kasus covid-19 di DKI Jakarta mengkhawatirkan. Tambahan kasus harian dalam beberapa hari terakhir mencapai angka 1.000 kasus.

DKI Jakarta adalah wilayah penyumbang terbanyak covid-19 di Indonesia saat ini.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x