Jadi Alat Kelompok Tertentu? Selama Firli Bahuri Jabat Pimpinan KPK, Harun Masiku Tak Mungkin Ditangkap

- 24 November 2023, 15:37 WIB
Firli Bahuri
Firli Bahuri /Instagram @firlibahuriofficial/

Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024.

Harun Masiky diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dengan tujuan menetapkannya sebagai anggota DPR RI.

Pada saat itu Harun Masiku mencalonkan diri sebagai anggota legislatif PDI Perjuang dari Daerah Pemilihan (dapil) I Sumatera Selatan. Dari hasil Pemilu 2019 menempatkan Harun Masiku di posisi keenam dengan perolehan suara 5.878 di dapilnya.

Harun Masiku kalah telak dari Nazarudin Kiemas, adik almarhum suami Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas, yang berhasil meraih 145.752 suara.

Posisi kedua diisi oleh Riezky Aprilia yang mengantongi 44.402 suara, lalu Darmadi Jufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, dan Diah Okta Sari 13.310 suara.

Namun sebelum ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Hal yang janggal, Harun yang menduduki urutan keenam justru diajukan PDI-P menggantikan Nazaruddin.

Padahal seharusnya kursi Nazarudin digantikan oleh calon anggota legislatif (caleg) yang mendapat suara terbanyak kedua yaitu Riezky Aprilia.

Akhirnya terungkap bahwa Harun menyuap Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk bisa menjadi anggota dewan.

Pada tersebut Wahyu Setiawan telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara yang lantas diperberat menjadi 7 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Youtube Guru Gembul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x