Kedapatan Tidak Pakai Masker, 120 Orang Disuruh Bersihkan Kali dan Buat Surat Pernyataan

- 14 September 2020, 14:51 WIB
 Warga yang tidak pakai masker disuruh bersihkan kali, Senin 14 September 2020. (Tok Suwarto/GM).
Warga yang tidak pakai masker disuruh bersihkan kali, Senin 14 September 2020. (Tok Suwarto/GM). /

GALAMEDIA - Operasi yustisi lanjutan yang digelar Pemkot Solo untuk merazia orang-orang yang tidak mengenakan masker, Senin, 14 September 2020, menjaring sebanyak 120 orang pelanggar Peraturan Wali Kota Solo (Perwali) No. 24/2020.

Berdasarkan ketentuan Perwali yang mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 tersebut, para pelanggar dikenakan sanksi membersihkan Kali Pepe dan membuat surat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan, khususnya mengenakan masker saat di luar rumah.

Dalam operasi yustisi kedua sejak diterbitkannya Perwali No. 24/2020, akhir pekan lalu, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri, dibagi dalam 2 kelompok yang bertugas bersamaan di lokasi berbeda.

Baca Juga: Jika Mangkal dan Berkerumun, Ojek Online Akan Dilarang Tarik Penumpang Selama PSBB Jakarta Berlaku

Kelompok pertama melakukan razia di Jl. Slamet Riyadi dan satu kelompok lagi ditempatkan di Jl. Gatot Subroto, kawasan Ngarsopuro, jantung Kota Solo.

Di sela operasi yustisi yang berlangsung selama 2 jam itu, Sekretaris Satpol PP Solo, Didik Anggono, menjelaskan, operasi yustisi sebagai implementasi Perwali 24/2020 tentang protokol kesehatan itu, tim gabungan menyasar tempat keramaian di dua lokasi tersebut.

Hasilnya, total sebanyak 120 orang terjaring operasi karena kedapatan tidak mengenakan masker. Rinciannya, tim di Jl. Slamet Riyadi menjaring 63 orang dan di Jl. Gatot Subroto sebanyak 57 orang.

Baca Juga: Tunjangan Pulsa Gratis Untuk ASN saat Pandemi Covid-19, Tepatkah?

"Bagi pelanggar Perwali yang terjaring operasi yustisi karena tidak memakai masker, atau pakai masker tapi tidak dipasang secara benar, dikenakan sanksi membersihkan sungai Kali Pepe selama 15 menit," katanya.

Dalam operasi yustisi protokol kesehatan berdasarkan Perwali No. 24/2020 yang digelar pertama pada Jumat, 11 September 2020, di Plasa Stadion Manahan, terjaring sebanyak 41 orang tidak memakai masker.

Seperti pelanggar Perwali tahap kedua yang disanksi membersihkan Kali Pepe, ke-41 pelanggar tersebut juga dikenakan sanksi memungut sampah di sungai yang melintas Kota Solo itu.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ikuti Verifikasi Lapangan Sensus Penduduk 2020

Menurut Didik, sebelum para pelanggar protokol kesehatan dieksekusi membersihkan sungai, terlebih dahulu membuat surat pernyataan dan petugas mencatat data.

Selama pelanggar membersihkan sungai per kelompok masing-masing 10 orang dan mereka diangkut dengan mobil Satpol PP, KTP disimpan petugas sampai pelanggar menyelesaikan pembersihan sungai selama 15 menit.

"Setelah pelanggar menjalani sanksi sosial, KTP dikembalikan dan boleh melanjutkan perjalanan. Razia tersebut akan terus laksanakan di lokasi - lokasi berbeda secara acak," jelasnya.

Baca Juga: Jadi Korban Penusukan, Syekh Ali Jaber: Masyarakat Jangan suudzon

Salah seorang pelanggar asal Sukoharjo yang jaring razia, Firdaus (39), menyatakan tidak tahu ada Perwali yang mewajibkan pakai masker, maupun aturan hukuman dengan sanksi membersihkan sungai tersebut.

Saat terkena razia, Firdaus tengah mengemudikan mobil sendirian dan kebetulan masker yang dia bawa saat itu sedang tidak dipakai.

Di depan petugas gabungan, warga Sukoharjo itu membuat pernyataan mengaku bersalah dan akan taat mengenakan masker.***

 

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah