Alhamdulillah, Kenaikan Harga Air Baku Ditunda Akibat Pandemi Covid-19

- 14 September 2020, 16:34 WIB
Ilustrasi air baku.
Ilustrasi air baku. /

Dijelaskannya, kenaikan HAB ini dilakukan, karena ada perbedaan yang cukup jauh jaraknya dengan daerah lain, seperti Kota Bandung HAB Rp 5.000/meter kubik sudah sejak tahun 2013.

"Sementara kami baru tahun 2018, dari Rp 500/meter kubik ke Rp 1.500/meter kubik. Sejak Cimahi menerapkan pajak air tanah, tarifnya sudah Rp 500 /meter kubik," ujarnya.

"Dan ini sudah tidak sesuai lagi. Sementara di KBB (Kabupaten Bandung Barat) saja sudah Rp 2.000/meter kubik, sementara kita masih Rp 500/meter kubik. Sekarang KBB sudah Rp 3.500/meter kubik. Kabupaten Bandung sudah Rp 4.000/meter kubik," sambung dia.

Berdasarkan data Bappenda Kota Cimahi, jumlah Wajib Pajak (WP) air tanah (air baku) yang aktif hingga sekarang 181 WP, dan semua WP ini bergerak di bidang komersil atau perusahaan.

Baca Juga: Kasus Ayah Laporkan Anaknya Karena Cemarkan Nama Baik, Terus Berlanjut

Dengan adanya kenaikan HAB ini, diakui Dadan, hal itu akan berdampak pada naiknya pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak air bawah tanah di wilayahnya.

"Memang ada target kenaikan PAD. Tapi pajak air tanah tidak semata untuk pendapatan saja, tapi ada fungsi pengendalian juga," katanya.

Menurutnya, kenaikan pajak air bawah tanah tidak dilihat kedalamannya, bahkan dangkal pun dikenai pajak kalau dimanfaatkan untuk komersil.

"Kami juga melakukan pungutan itu berdasarkan NPA (Nilai Perolehan Air/tanah) yang sudah ditetapkan Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Jawa Barat," sebutnya.

Pihaknya pun berharap pemanfaatan air untuk kebutuhan industri itu sumbernya jangan hanya dari air tanah saja, tapi juga mencari alternatif lain, misalnya menampung air hujan.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x