Jokowi Perintahkan Luhut Panjaitan Tangani Covid-19 di Jakarta dan 8 Provinsi Lainnya

- 15 September 2020, 18:59 WIB
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan. /ANTARA/Reno Ensir

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo mengambil langkah baru dalam penanganan Covid-19. Ada 9 provinsi yang menjadi sorotan presiden.

Ia pun memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan untuk menangani penyebaran Covid-19 di 9 provinsi itu.

Kesembilan provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Papua, dan Bali.

Penunjukkan Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Selasa, 15 September 2020.

Baca Juga: Harap Diingat!! Kartu Prakerja Bakal Hangus Gara-gara Hal Sepele Ini

"Kami ingin menyampaikan tentang target pengendalian Covid-19 di 8 provinsi ditambah satu provinsi. Seperti telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo telah menugaskan kepada Menko Marves dan Kepala BNPB untuk dapat bekerja sama dengan Menteri Kesehatan agar dapat menangani kasus Covid-19 di provinsi-provinsi ini," terangnya.

Wiku menyatakan ada tiga target yang diberikan Presiden Jokowi kepada Luhut.

"Target yang diharapkan adalah penurunan penambahan kasus harian, kedua peningkatan angka kesembuhan dan yang ketiga adalah menurunkan angka kematian," jelasnya.

Ketiga target itu diminta untuk dapat dicapai dalam waktu 2 pekan ke depan.

Baca Juga: Merasa Nama Dicemarkan, Bupati Subang Lapor ke Polisi

"Akan ada beberapa langkah yang akan dilakukan, yaitu pertama adalah menyamakan data antara pusat dan daerah dalam rangka untuk pengambilan keputusan cepat," ungkap Wiku.

Langkah kedua adalah melakukan operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan peraturan pidana untuk menindak para pelanggar peraturan.

Ketiga, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan tingkat kematian dan meningkatkan tingkat kesembuhan.

"Keempat, penanganan secara spesifik klaster-klaster Covid-19 di setiap provinsi ini, jadi harus lebih spesifik pada daerah-daerah tertentu di provinsi tersebut," tutur dia.

Baca Juga: TNI-Polri Terus Bersinergi Mendukung Program Pembangunan SDM Unggul

"Artinya di kabupaten atau kota, bahkan di dalam kabupaten atau kota akan dilihat klaster mana yang harus ditangani dengan segera," sambungnya dilansir Antara.

Penugasan tersebut, menurut Wiku, sejalan untuk menerapkan Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Wiku mengharapkan pemerintah daerah di 9 provinsi prioritas tersebut betul-betul dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 melalui kerja sama dengan Polri dan TNI.

"Sehingga pengendalian kasus per daerah atau per kelompok kasus benar-benar bisa ditangani sampai tuntas," katanya.

Baca Juga: Positif Covid-19 di Indonesia Tembus 225.030 Kasus, Angka Kematian Mencapai 8.965 Orang

Hingga hari ini, Selasa 15 September 2020, jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia mencapai 225.030 orang dengan penambahan hari ini sebanyak 3.507 kasus.

Terdapat 161.065 orang dinyatakan sembuh dan 8.965 orang meninggal dunia. Sedangkan jumlah pasien suspek mencapai 99.634 orang.

Sedangkan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta sudah mencapai 56.175 kasus dengan penambahan per hari ini sebanyak 1.076 kasus.

Provinsi dengan jumlah kasus terbanyak selanjutnya adalah Jawa Timur dengan 38.809 kasus, Jawa Tengah 18.111 kasus, Jawa Barat dengan 14.938 kasus dan Sulawesi Selatan 13.583 kasus.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x