Korban mengalami luka dan di rawat dirumah sakit. Sementara para pelaku melarikan diri.
"Setelah yang para pelaku mengetahui bahwa peristiwanya viral, maka yang bersangkutan kabur keluar kota," tuturnya.
Polisi terus melakukan pencarian dan melakukan penangkapan.
Baca Juga: Bawaslu KBB Buka Pengaduan Bagi Calon Anggota KPPS, Soal Dugaan Harus Dapat Rekomendasi RT/RW
Kusworo menjelaskan, salah satu pelaku yang melakukan pembacokan juga di Baleendah terhadap pedagang nasi goreng.
Karena korban tidak membuat laporan, maka proses hukum terhadap MRA tidak berlanjut, dikarenakan tidak adanya keterangan dari saksi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.***