Pelaku Pembacokan di Baleendah Diciduk Polresta Bandung, Aksi Pelaku Sempat Viral di Medsos

- 18 Desember 2023, 20:05 WIB
Petugas Polresta Bandung amankan pelaku pembacokan di Baleendah./dok Polresta Bandung
Petugas Polresta Bandung amankan pelaku pembacokan di Baleendah./dok Polresta Bandung /

GALAMEDIANEWS - Tiga pelaku pembacokan di Baleendah, Kabupaten Bandung diciduk petugas Satreskrim Polresta Bandung. Ketiga pelaku tersebut yakni MRA (17), S (16) dan JR (22).

Kejadian pembacokan di Baleendah tersebut terjadi pada Rabu, 29 November 2023 sekira pukul 19.15 WIB. Peristiwa ini pun viral di media sosial.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penganiayaan dan pembacokan di Baleendah berawal terjadinya kecelakaan.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Bali United vs Persib Bandung di Liga 1 Indonesia, Langsung Saja Klik di Sini

"Awalnya ada kecelakaan lalu lintas terlebih dahulu, lalu berkelahi satu lawan satu. kemudian tersangka MRA ini cerita ketemannya," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin, 18 Desember 2023.

Mendengar cerita tersebut, kedua teman pelaku ini langsung mendatangi korban dengan membawa senjata tajam.

Setelah ketiga pelaku mendatangi korban, seketika langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Baca Juga: Kenapa Harus Mengurangi Konsumsi Gula, Garam dan Lemak Saat di Pagi Hari?

"Pengeroyokan terhadap korban inisial A, dibacok dibagian kepala belakang, kemudian melakukan pemukulan dengan tangan kosong kerena wajah dan badan," ujarnya.

Korban mengalami luka dan di rawat dirumah sakit. Sementara para pelaku melarikan diri.

"Setelah yang para pelaku mengetahui bahwa peristiwanya viral, maka yang bersangkutan kabur keluar kota," tuturnya.

Polisi terus melakukan pencarian dan melakukan penangkapan.

Baca Juga: Bawaslu KBB Buka Pengaduan Bagi Calon Anggota KPPS, Soal Dugaan Harus Dapat Rekomendasi RT/RW

Kusworo menjelaskan, salah satu pelaku yang melakukan pembacokan juga di Baleendah terhadap pedagang nasi goreng.

Karena korban tidak membuat laporan, maka proses hukum terhadap MRA tidak berlanjut, dikarenakan tidak adanya keterangan dari saksi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x