Bukan Korsleting Listrik, Ini Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung

- 17 September 2020, 16:00 WIB
Gedung Kejagung RI Kebakaran, beberapa waktu lalu.
Gedung Kejagung RI Kebakaran, beberapa waktu lalu. /pikiran-rakyat/

Selain itu juga ditemukan fakta bahwa ada beberapa saksi yang mengetahui kejadian kebakaran itu dan berusaha memadamkan api tapi gagal karena tidak dilengkapi dengan infrastruktur dan sarana prasarana yang memadai.

"Sehingga api makin membesar dan mau tidak mau meminta bantuan dari Dinas Pemadaman Kebakaran untuk melakukan pemadaman lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: 2,8 Juta Calon Penerima Subsidi Upah Tahap IV Sudah Masuk ke Menaker dari BPJAMSOSTEK

"Penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata mantan Kadiv Propam Polri ini.

Naiknya penanganan kasus ke penyidikan dilakukan setelah penyidik Polri gelar perkara bersama jajaran Kejaksaan Agung.

Menurut Sigit, penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.

Baca Juga: Kabar Terbaru, Penutupan Lima Ruas Jalan di Kota Bandung Berlangsung Selama Tiga Kali dalam Sehari

Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Sementara Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya lima tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.

Sigit menambahkan penyidik akan terus mendalami keterangan sejumlah saksi terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk mencari tersangka.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x