Diantaranya dengan pembatasan tempat merokok dengan menerapkan pembatasan tempat merokok di area publik, seperti di gedung pemerintahan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat-tempat umum lainnya.
Baca Juga: Pemkab Bandung Sabet Penghargaan APE 2023 dari Kementerian PPPA, Sukses Dukung Kesetaraan Gender
Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bebas asap rokok dan mendorong masyarakat untuk berhenti merokok.
"Kami juga terus berupaya melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok melalui program-program pendidikan di sekolah, seminar, media sosial dan lainnya yang menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan dampak negatif rokok terhadap kesehatan," ucap Kang DS.***