Sebab kata dia, setelah petepan pasangan calon pada 23 September nanti, ketika ada ASN yang melakukan pelanggaran, bukan hanya kode etik saja yang dikenakan, tapi bisa ke ranah pidana.
"Sekarang (sebelum penetapan) masih kode etik saja, paling sanksi teguran. Tapi kami ingin memberikan pesan, tolong ASN jaga diri jangan kelewatan batas. Nantk 23 September itu argonya jalan. Publik sekarang memantau gerak gerik anda," katanya.
Hedi menambahkan selain ASN, para kepala desa, pejabat BUMD/BUMN serta perangkat desa pun harus lebih berhati-hati untuk tidak ikut terlibat politik praktis.***