Miris, Jelang Pilkada 2020 Netralitas ASN Kabupaten Bandung Sangat Mengkhawatirkan

- 18 September 2020, 15:53 WIB
Bawaslu Kabupaten Bandung menilai netralitas ASN Kabupaten Bandung jelang Pilkada 2020 sangat mengkhawatirkan.
Bawaslu Kabupaten Bandung menilai netralitas ASN Kabupaten Bandung jelang Pilkada 2020 sangat mengkhawatirkan. /pikiran-rakyat/

GALAMEDIA - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung dalam keterlibatan selama tahapan Pilkada Serentak 2020 dinilai sangat mengkhawatirkan.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Hedi Ardia.

"Sudah sangat mengkhawatirkan. Spektakuler, karena sebelum penetapan paslon, kita sudah memanggil 14 orang ASN yang diduga melanggar kode etik," kata Hedi saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat 18 September 2020.

Hedi menegaskan, keterlibatan ASN ini tidak melihat dukungan kepada bakal pasang calon manapun.

Baca Juga: Deklarasi KAMI Menuai Protes Keras, Ratusan Warga Tasikmalaya Turun ke Jalan

"Tidak melihat dukung siapa. Jangan ditarik kesana, tidak ada urusan. Kalau mau ditarik ini dukung siapa, semuanya masuk kesini akan ditangani. Tidak ada yang tidak ditangani. Kalau misalkan ada pihak-pihak yang merasa tidak ditangani, mana buktinya," terangnya.

Hedi mengingatkan agar para ASN lebih berhati-hati dan diimbau memahami posisinya sebagai abdi negara dan masyarakat. Sehingga, jangan sampai ikut terlibat politik praktis atau melakukan aktivitas yang menyangkut pelaksanaan pesta demokrasi.

"Seperti di medsos memberikan like, komen, berfoto dengan bakal calon, hal-hal seperti itu. Kenapa Bawaslu merasa perlu menyampaikan ini ke publik, karena kita tidak ingin ASN setelah penetapan calon pada 23 September nanti (melakukan pelanggaran), kita minimalisasi pelanggaran itu," terangnya.

Baca Juga: Tim Velox Sosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru ke Jemaat Gereja Pandu

Sebab kata dia, setelah petepan pasangan calon pada 23 September nanti, ketika ada ASN yang melakukan pelanggaran, bukan hanya kode etik saja yang dikenakan, tapi bisa ke ranah pidana.

"Sekarang (sebelum penetapan) masih kode etik saja, paling sanksi teguran. Tapi kami ingin memberikan pesan, tolong ASN jaga diri jangan kelewatan batas. Nantk 23 September itu argonya jalan. Publik sekarang memantau gerak gerik anda," katanya.

Hedi menambahkan selain ASN, para kepala desa, pejabat BUMD/BUMN serta perangkat desa pun harus lebih berhati-hati untuk tidak ikut terlibat politik praktis.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x