Ini Dia Cara dan Jadwal Memperoleh Kuota 35 GB dan 50 GB Gratis Untuk Siswa dan Mahasiswa

- 21 September 2020, 14:32 WIB
Penjabaran Anggaran Dana Subsidi Kuota Gratis.* /Twitter/@KemenkeuRI
Penjabaran Anggaran Dana Subsidi Kuota Gratis.* /Twitter/@KemenkeuRI /

GALAMEDIA - Mulai Selasa 22 September 2020 besok, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyalurkan bantuan kuota data internet untuk bulan pertama.

Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Baca Juga: Dinsos Garut Distribusikan Sembako di Dua Wilayah Terisolasi Covid-19

Sedangkan paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:

A.    Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:
1.    tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
2.    tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.

B.    Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
1.    tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
2.    tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

C.    Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
1.    tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
2.    tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

Baca Juga: Dianggap Mesum Warga, Baru Diresmikan Patung Pisces di Bundaran Mehdia Terpaksa Dibongkar

Lalu bagaimana cara memperolehnya?

Untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.

Untuk jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Baca Juga: Resep dan Cara Masak Soto Bandung Ala Rumahan yang Mantap dan Bikin Ketagihan

Setelah itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.

Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif.

Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.

Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id).

Baca Juga: Lelaki Ini Nekat Tabrak Gerbang Mako Polres Tasikmalaya Kota

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah