PDIP Jabar Wajib Paham, Ridwan Kamil Ungkap 3 Fakta Soal Kegiatan di Tasikmalaya

- 20 Januari 2024, 11:57 WIB
Ketua TKD Jabar Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, dilaporkan ke Bawaslu oleh PDIP Jabar terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2024./Foto:Deni Supriatna/
Ketua TKD Jabar Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, dilaporkan ke Bawaslu oleh PDIP Jabar terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2024./Foto:Deni Supriatna/ /

Ketiga, Ridwan Kamil juga membantah tudingan bahwa ada kegiatan bagi-bagi uang. Ridwan Kamil menyebut bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang haram.

Baca Juga: BAK di BALI! Cek 4 Pantai Kabupaten Pangandaran yang Hits, Layak Jadi Destinasi Wisata Libur Akhir Pekan

Baca Juga: Eksotis! 6 Rekomendasi Tempat Wisata Air Terjun Semarang dengan View Bagus, Cocok untuk Foto Instagramable

"Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yang dibagikan hadiahnya dari atas panggung," katanya menandaskan.

Sebagai informasi, DPD PDIP Jabar secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil yang menggunakan atribut khas paslon capres nomor urut 02 itu kepada Bawaslu Jabar.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x