Ketiga, Ridwan Kamil juga membantah tudingan bahwa ada kegiatan bagi-bagi uang. Ridwan Kamil menyebut bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang haram.
"Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yang dibagikan hadiahnya dari atas panggung," katanya menandaskan.
Sebagai informasi, DPD PDIP Jabar secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil yang menggunakan atribut khas paslon capres nomor urut 02 itu kepada Bawaslu Jabar.***