Kriteria Penerima Bansos BPNT Tahap 1 Januari 2024, Dana Bantuan Mencapai Rp2,4 Juta

- 25 Januari 2024, 11:56 WIB
Ilustrasi Bansos BPNT Tahap 1 Januari 2024/Instagram @bank-indonesia / Kolase Putri Ari Dhani    
Ilustrasi Bansos BPNT Tahap 1 Januari 2024/Instagram @bank-indonesia / Kolase Putri Ari Dhani     /

KPM berhak menerima dana bantuan sebesar Rp200 ribu setiap bulan mulai dari Januari dan akan disalurkan setiap dua hingga tiga bulan sekali. Sehingga KPM akan menerima dana Rp400 ribu hingga Rp600 ribu setiap pencairan dengan total keseluruhan mencapai Rp 2,4 juta selama satu tahun.

Baca Juga: Daftar Bansos Cair pada 2024, Ada PKH, BLT El Nino, Hingga BPNT: Cek Daftar Penerimanya dengan Mudah di Sini

Kriteria Penerima Bansos Pemerintah BPNT

Agar dapat menerima BPNT, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima. Berikut ini beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Masuk kategori sebagai keluarga miskin

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Bukan seorang PNS dan atau pensiunan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri, karyawan BUMN atau BUMD

Baca Juga: Syarat Pencairan Bansos PKH 2024, Tahap 1 Akan Disalurkan pada Januari-Maret, Segini Besaran Dananya

Cek Daftar Penerima BPNT di Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Berikut ini langkah cek daftar penerima BPNT yang bisa dilihat langsung di website resmi pemerintah dan bisa diakses dengan mudah melalui Hp pengguna dengan langkah berikut ini.

Halaman:

Editor: Lina Lutan

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah