KPM berhak menerima dana bantuan sebesar Rp200 ribu setiap bulan mulai dari Januari dan akan disalurkan setiap dua hingga tiga bulan sekali. Sehingga KPM akan menerima dana Rp400 ribu hingga Rp600 ribu setiap pencairan dengan total keseluruhan mencapai Rp 2,4 juta selama satu tahun.
Kriteria Penerima Bansos Pemerintah BPNT
Agar dapat menerima BPNT, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima. Berikut ini beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masuk kategori sebagai keluarga miskin
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bukan seorang PNS dan atau pensiunan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri, karyawan BUMN atau BUMD
Baca Juga: Syarat Pencairan Bansos PKH 2024, Tahap 1 Akan Disalurkan pada Januari-Maret, Segini Besaran Dananya
Cek Daftar Penerima BPNT di Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Berikut ini langkah cek daftar penerima BPNT yang bisa dilihat langsung di website resmi pemerintah dan bisa diakses dengan mudah melalui Hp pengguna dengan langkah berikut ini.