Duh, 131 Penghuni Rusunawa Kota Cimahi Nunggak Uang Sewa Hingga Rp 137 Juta Lebih

- 23 September 2020, 19:35 WIB
Ratusan penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Cimahi menunggak pembayaraan.   
Ratusan penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Cimahi menunggak pembayaraan.   /

Sebetulnya, terang dia, sejak mewabahnya virus korona pihaknya sudah memberikan keringanan terhadap penghuni Rusunawa selama enam bulan. Bagi penghuni yang memiliki KTP Kota Cimahi, diberikan keringanan hingga 100 persen alias gratis sejak April.

Sementara KTP di luar Kota Cimahi seperti Kota Bandung dan lainnya diberikan pengurangan hingga 25 persen. Kebijakan tersebut berlaku juga bagi penghuni yang masih menunggak pembayaran. "Kita mulai program tersebut sejak April lalu karena ada pandemi Covid-19," tegas Firmansyah.

Baca Juga: Tanya Gatot Nurmantyo, Denny Siregar: Saat Jadi Panglima Berapa Anggota PKI yang Ditangkap?

Namun untuk tiga bulan berikutnya, tepatnya Juli hingga September program keringanan ditengah pandemi Covid-19 tersebut hanya berlaku bagi penghuni yang tidak memiliki tunggakan. Untuk itu, ia meminta bagi yang memiliki tunggakan agar segera melunasinya.

"Juli-September ada syaratnya, nggak punya tunggakan. Artinya yang punya tunggakan dia nggak punya keringanan. Terus misalnya dia sudah bayar yang bulan April karena nggak tau ada program ini, maka untuk Oktober diberikan keringanan. Kan programnya 6 bulan," jelas Firmansyah.

 

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x