Bawaslu RI Ajak Media Berperan Aktif Ikut Awasi Pelaksanaan Pemilu 2024

- 9 Februari 2024, 18:25 WIB
Acara Bawaslu RI dengan tema 'Konsolidasi Media Dalam Rangka Penguatan Hasil Pemilu 2024', di Bandung, Jumat 9 Februari 2024./Lucky M Lukman/Galamedianews
Acara Bawaslu RI dengan tema 'Konsolidasi Media Dalam Rangka Penguatan Hasil Pemilu 2024', di Bandung, Jumat 9 Februari 2024./Lucky M Lukman/Galamedianews /

Baca Juga: Clash of clans: Super Bowler, pasukan dengan kekuatan bercabang

"Memasuki masa tenang dimana setiap peserta pemilu sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas kampanye. Hal ini berlaku bukan hanya bagi peserta pemilu tapi termasuk juga wartawan sudah tidak bisa lagi memberitakan terkait kampanye-kampanye dari peserta pemilu," tutur Mega.

Pidana

Jika melanggar, ujarnya, maka pelaku kampanye akan terjerat hukum pidana sesuai pasal 492, Undang-undang Pemilu. Oleh karenanya, semua pihak diharapkan dapat memperhatikan hukum pidana pemilu yang berlaku agar tidak melakukan pelanggaran.

"Itu jangan dianggap remeh, karena itu masuk ke dalam konteks pidana pemilu. Jadi jika ada kampanye di masa tenang berlaku pasal 492 UU Pemilu, ancamannya 1 tahun dan denda Rp 12 juta," ungkap Mega.

Tak cuma itu, lanjutnya, kegiatan survei terkait peraihan suara para calon juga dilarang menurut hukum pidana pemilu. Sementara jajak pendapat juga hanya boleh dilakukan setelah dilakukannya pemungutan suara.

Baca Juga: Kompos Daun Bambu Buat Tanaman Kamu Penuh Nutrisi

"Perorangan atau lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei terkait pemilu itu salah satu cara media untuk menciptakan situasi kondusif pemilu. Jajak pendapat juga pada pemungutan suara harus dua jam setelah pemungutan suara tidak bisa langsung itu supaya tidak gaduh, dan tetap harus taat asas kode etik jurnalistik," papar Mega.

Lebih lanjut, Mega juga menuturkan, kepatuhan terhadap aturan yang berlaku bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif saat Pemilu 2024 berlangsung.

Dia berharap media massa dan Bawaslu bisa bersinergis serta bersama-sama mengawasi saat masa tenang hingga pemungutan suara.

"Rekan media dan wartawan dan Bawaslu itu harus bersinergis untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan Luber dan Jurdil baik dalam masa tahapan masa tenang pencoblosan hingga pemungutan suara," harapnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah