Lakukan Pemerkosaan, Roni Dicambuk 175 Kali

- 25 September 2020, 07:58 WIB
Ilustrasi hukum cambuk.
Ilustrasi hukum cambuk. /

GALAMEDIA - Roni bin M Hasan, seorang terpidana pemerkosaan di Aceh, harus menjalani hukuman sebanyak 175 cambuk dengan pemotongan masa tahanan selama enam bulan sebanyak enam kali cambuk.

Hukuman cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Banda Aceh berlangsung di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis, 24 September 2020.

Terpidana terbukti bersalah berdasarkan vonis majelis hakim Mahkamah Syariah melanggar Pasal 50 jo Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Baca Juga: Warna Air Kencing Bisa Deteksi Penyakit Serius, Coba Perhatikan Warnanya

Namun pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana Roni bin M Hasan, seperti dilansirkan Antara, terpaksa ditunda. Eksekusi cambuk ditunda karena terpidana gagal melaksanakan seluruh hukuman.

Di hukuman ke-48, terpidana mengaku sakit. Sebelumnya, berulang kali eksekusi cambuk dihentikan karena terpidana mengaku kesakitan. Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Yudha Utama Putra mengatakan, kasus pemerkosaan yang dilakukan terpidana sebelum ditangani Polda Aceh.

Baca Juga: Liga Europa: Rangers, Sporting dan Rijeka Lengkapi 42 Peserta Babak Playoff

Selain terpidana pemerkosaan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga melaksanakan uqubat atau eksekusi cambuk terhadap lima terpidana maisir atau perjudian di Taman Bustanussalatin.

Kelima terpidana maisir tersebut yakni T Armia bin Alm TM Hasan dan Zulfikar bin M Nur, masing-masing sembilan kali cambuk.

Serta Ikhwani bin Alm M Daud, Muksalmina bin Rasyidin, dan Zainal Mahyal Muslem bin Muslem dicambuk masing-masing enam kali.

Baca Juga: Presidium KAMI: Jangan Mentang-mentang Memiliki Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Kemudian Bandel

Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis kelima terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 18 jo Pasal 1 Angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x