Simak! Tata Cara Mencoblos di TPS, Lengkap untuk Pemilih Pemula

- 12 Februari 2024, 10:08 WIB
Ilustrasi tangkapan layar bagaimana cara memilih di TPS./Sumber : KPU
Ilustrasi tangkapan layar bagaimana cara memilih di TPS./Sumber : KPU /

Baca Juga: Bansos Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu Sudah Cair! Cek Nama Kamu di Sini

Sementara itu pemungutan suara di masing-masing TPS akan dilaksanakan pada pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.

Langkah-langkah Mencoblos di TPS :

Pertama, kamu datang ke TPS dengan membawa dokumen Model C-6 dan e-KTP.

Kedua, ketika sudah sampai di lokasi TPS kamu akan bertemu dengan pantai dan dipersilahkan untuk mengisi daftar hadir.

Ketiga, kamu akan dimintai menyerahkan dokumen Model C-6 dan e-KTP, dan setelah itu panitia akan mempersilahkan kamu menunggu di kursi antrian.

Keempat, panitia akan memamnggil nama pemilih dan setelah itu panitia akan menyerahkan surat suara dan kamu bisa langsung pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

Baca Juga: Bandung Kota Art Deco Dunia

Kelima, kamu bisa mencoblos pada surat suara.

Keenam, setelah mencoblos lipatlah surat suara sesuai petunjuk dan masukkan surat suara ke kotak suara yang sudah tersedia

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah