Baca Juga: Bansos Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu Sudah Cair! Cek Nama Kamu di Sini
Sementara itu pemungutan suara di masing-masing TPS akan dilaksanakan pada pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.
Langkah-langkah Mencoblos di TPS :
Pertama, kamu datang ke TPS dengan membawa dokumen Model C-6 dan e-KTP.
Kedua, ketika sudah sampai di lokasi TPS kamu akan bertemu dengan pantai dan dipersilahkan untuk mengisi daftar hadir.
Ketiga, kamu akan dimintai menyerahkan dokumen Model C-6 dan e-KTP, dan setelah itu panitia akan mempersilahkan kamu menunggu di kursi antrian.
Keempat, panitia akan memamnggil nama pemilih dan setelah itu panitia akan menyerahkan surat suara dan kamu bisa langsung pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
Baca Juga: Bandung Kota Art Deco Dunia
Kelima, kamu bisa mencoblos pada surat suara.
Keenam, setelah mencoblos lipatlah surat suara sesuai petunjuk dan masukkan surat suara ke kotak suara yang sudah tersedia