Simak! Tata Cara Mencoblos di TPS, Lengkap untuk Pemilih Pemula

- 12 Februari 2024, 10:08 WIB
Ilustrasi tangkapan layar bagaimana cara memilih di TPS./Sumber : KPU
Ilustrasi tangkapan layar bagaimana cara memilih di TPS./Sumber : KPU /

 

GALAMEDIANEWS - Tiga hari lagi menuju Pemilu 2024, bagi pemilih pemula yang belum mengetahui tata cara mencoblos. Yuk simak penjelasan berikut!

Proses pencoblosan diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun . Dalam konteks pemilu, mencoblos tentunya mengacu pada langkah-langkah pemilihan hak suara oleh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih.

Seperti yang tertuang dalam Undang-undang No 7 Pasal 353 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi "Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali.

Baca Juga: Anak Semakin Pintar jika Sering Bermain dengan Ayah, Kenapa Bisa?

Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Pastinya yang pertama kamu merupakan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), kamu bisa cek di laman web KPU, Cek DPT Online. Pemilih yang terdaftar di DPT akan mendapatkan Formulir Pemberitahuan atau Model C-6.

Dokumen yang Perlu Dibawa Pemilih ke TPS :

Berdasarkan informasi KPU, pemilih yang ingin mencoblos saat pemilu harus membawa dokumen Formulir Model C-6 dan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x