Menteri PANRB Ungkap Skema Pemindahan ASN ke IKN

- 21 Februari 2024, 11:19 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas./ menpan.go.id/
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas./ menpan.go.id/ /

GALAMEDIANEWS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara intensif mempersiapkan proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya.

Dimana kurang lebih 12 ribu pegawai terdiri dari JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana dari 38 Kementerian/lembaga secara bertahap pindah ke IKN sampai dengan Desember 2024.

Baca Juga: Menjadi Top Nasional, 5 SMK Terbaik di Kota Bandung Ini Bisa Dijadikan Referensi PPDB 2024 di Jawa Barat

“Penentuan jumlah Pegawai ASN Instansi Pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Disampaikan bahwa terdapat beberapa tahapan dalam menentukan ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Pertama, Kementerian PANRB telah melakukan analisis untuk menapis (memfilter) kementerian/lembaga mana saja, dan unit kerja yang prioritas untuk dipindahkan pada prioritas pertama ke IKN.

Hal tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan, tentunya didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan.

Kedua, masing-masing kementerian/lembaga memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari KemenPANRB tersebut.

Baca Juga: Kevin de Bruyne Tak Dimainkan dalam Kemenangan Manchester City atas Brentford, Ini Alasan Pep Guardiola

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan pegawai ASN yakni harus menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x