Jadi Terdakwa Kasus Penggelapan, Miming Theniko Merasa Dikriminalisasi oleh Sepupu Sendiri

- 22 Februari 2024, 09:24 WIB
Kuasa hukum terdakwa Miming Theniko, Bahyuni Zaili, SH., MH didampingi Nuria Yashinta, SH. MH., dan Asep Kuswandi, SH. memberikan keterangan kepada media./ist
Kuasa hukum terdakwa Miming Theniko, Bahyuni Zaili, SH., MH didampingi Nuria Yashinta, SH. MH., dan Asep Kuswandi, SH. memberikan keterangan kepada media./ist /

Sebagai negara hukum, seharusnya William Ventela tunduk dan patuh terhadap hukum. Eksekusi secara paksa hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, dimana kerugian PT BIG atas pengambilan barang-barang tersebut tidak kurang dari Rp 30 miliar.

Bahyuni juga menegaskan, keterlambatan penyelesaian order pencelupan dari PT SR oleh terdakwa disebabkan adanya pandemi Covid-19 yang pada waktu itu semua kegiatan industri sempat dihentikan dan kemudian pemerintah membatasi kegiatan operasional hanya maksimal hanya 30% dari jumlah karyawan.

Baca Juga: Ide Menu Sahur Praktis, Cobain Resep Nasi Goreng Telur Asin Enak Ala Devina Hermawan Ini, Yuk!

Selanjutnya, pada bulan Oktober 2022, ada PKPU terhadap PT BIG, dimana PT BIG di bawah pengawas Kurator yang melarang PT BIG untuk melakukan kegiatan dan melarang PT BIG untuk memindahkan dan atau mengeluarkan barang-barang apapun termasuk kain milik PT SR yang berada di pabrik PT BIG.

Justru apabila PT BIG mengeluarkan barang-barang di PT BIG termasuk kain milik PT SR, PT BIG dapat dipidanakan oleh Kurotor.

"Oleh karena demikian jelas bahwa terdakwa tidak ada unsur dengan sengaja menguasai barang milik PT SR sebagaimana yang didakwakan dan tidak ada mens rea (niat jahat) dari terdakwa dalam perkara ini," tegas Bahyuni.

"Tidak ada barang bukti penggelapan dalam perkara ini karena kain milik pelapor telah diambil secara paksa oleh pelapor sendiri pada saat adanya PKPU, dimana curator melarang terdakwa untuk mengeluarkan barang-barang yang ada dalam pabrik," sambungnya,

Atas fakta-fakta tersebut, terdakwa dan penasihat hukum meyakini, Majelis Hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta yang terungkap dimuka sidang.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah